Jumat, 13 Maret 2009

PENDIDIKAN TINGGI

PENDIDIKAN TINGGI

Artikel 1 :

60 Persen Lulusan PT Menganggur

Surabaya, Kompas - Dalam beberapa tahun terakhir, sekitar 60 persen lulusan perguruan tinggi menganggur. Untuk mengatasi hal itu, pemerintah perlu segera mengubah fokus pendidikan tinggi dari akademis ke vokasi. Jumlah lulusan perguruan tinggi baik program diploma maupun sarjana lebih dari 300.000 orang per tahun. Adapun jumlah mahasiswa vokasi perguruan tinggi negeri dan swasta tahun 2005 sebanyak 838.795 orang, tahun 2006 menjadi 1.256.136 orang dan 2007 turun menjadi 979.374 orang.Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur Erlangga Satriagung di Surabaya, Rabu (14/1), mengatakan, lapangan kerja rata-rata hanya menyerap 37 persen lulusan perguruan tinggi (PT). Bahkan, beberapa tahun ke depan diperkirakan daya serap itu menurun karena pengaruh resesi.

Rektor Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya Priyo Suprobo mengatakan, kondisi itu memang ada benarnya. Hal itu terutama terjadi pada program akademis. ”Sebaliknya untuk pendidikan vokasi seperti politeknik justru kekurangan lulusan untuk disalurkan ke dunia kerja,” ungkapnya. Karena itu, sudah seharusnya pemerintah lebih memerhatikan pendidikan vokasi. Pemerintah harus berani memberi anggaran lebih besar untuk pendidikan vokasi. ”Penyelenggaraan pendidikan vokasi butuh dana besar, terutama untuk praktikum mahasiswa agar terampil,” katanya. Secara terpisah, penasihat Dewan Pendidikan Jatim, Daniel M Rosyid, mengatakan, tidak semua lulusan sekolah menengah layak masuk perguruan tinggi. ”Penelitian Universitas Negeri Yogyakarta tahun 2003 mengungkapkan hanya 20 persen layak masuk ke perguruan tinggi jenjang sarjana,” ujarnya.

Priyo Suprobo mengatakan, perguruan tinggi perlu membekali mahasiswanya dengan soft skill, terutama pada attitude serta keterampilan wirausaha. Kedua hal itu sangat berguna bagi mahasiswa setelah lulus. (RAZ)


Artikel 2 :

Doktor Pengangguran Ditolak Jadi Penyapu Jalan

SEOUL -- Krisis ekonomi yang memburuk telah memaksa seorang ilmuwan pengangguran di Korea Selatan untuk melamar jadi tukang sapu jalan pada Selasa lalu. Lamarannya ditolak.Pemerintah Daerah Gangseo di Seoul membuka lowongan bagi lima pegawai untuk membersihkan jalanan di salah satu kawasan terpadat di ibu kota Korea itu. Kim, ilmuwan bergelar doktor bidang fisika, menjadi satu dari 63 orang yang melamar. Sebelas orang di antara para pelamar itu adalah lulusan universitas. Tapi, para sarjana itu akhirnya tahu bahwa tenaga telah mengalahkan otak.Para pelamar itu diuji dengan membawa dua kantong pasir, masing-masing seberat 20 kilogram, di bahunya dan kemudian dilempar--sebuah simulasi membopong kantong sampah dan membuangnya. Tugas itu dilakukan dengan bolak-balik sejauh 25 meter.

Menurut Chung Young-ik, pejabat pemerintah yang bertugas dalam perekrutan itu, Kim lebih lambat tiga detik dibanding pelamar pesaingnya, sehingga dia dinyatakan tak lulus ujian."Saya telah membuat rekor yang buruk," kata Kim kepada wartawan.Pemerintah Gangseo mengatakan rata-rata 12,6 orang bersaing untuk merebut setiap "kursi tukang sapu" pada tahun ini. Sedangkan tahun lalu satu "kursi" diperebutkan oleh delapan orang.Menjadi tukang sapu jalan di sana sebenarnya cukup menarik. Mereka rata-rata mendapat gaji awal 33 juta won atau sekitar Rp 275 juta. Menurut Chung, nilai ini lebih besar daripada pendapatan sarjana baru yang bekerja di perusahaan besar. Jadi tukang sapu juga sangat aman karena mereka boleh bekerja hingga berusia 60 tahun.Perekonomian Korea memang sedang goyah. Negeri Gingseng itu hanya menciptakan 78 ribu lapangan pekerjaan pada November, turun dari 97 ribu pada bulan sebelumnya.Menurut Kantor Statistik Nasional Korea, angka pengangguran mencapai 3,3 persen pada Desember lalu, naik dari 3,1 persen pada November dan 3 persen pada Oktober tahun lalu.Pemerintahan Presiden Lee Myung-bak menjadikan peningkatan lapangan kerja sebagai prioritas.


Artikel 3 :

Pemerintah Tidak Bisa Jamin SPP di PTN Tak Naik

Kompas JAKARTA, KAMIS — Pemerintah belum bisa menjamin uang sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) atau uang kuliah di perguruan tinggi negeri tak naik pascadisahkannya UU Badan Hukum Pendidikan (BHP) oleh anggota DPR RI kemarin. "Pada waktu anggaran Dikti Rp 23 triliun, kita kan sepakat tak ada kenaikan SPP. Tapi sekarang karena krisis dikurangi Rp 5 triliun jadi Rp 18 triliun. Kita belum tahu seperti apa," kata Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Depdiknas Fasli Djalal seusai keterangan pers di Gedung Depdiknas Jakarta, Kamis (18/12). Menurut Fasli, tetap ada kemungkinan uang SPP mahasiswa PTN dapat turun jika biaya operasional tidak berubah. Justru jika komponen setiap PTN tidak lebih dari 35 persen, hukum mengharuskan PTN menurunkan jumlah SPP-nya.

Kemarin, di sela-sela agenda pengesahan RUU BHP di gedung Dewan, sejumlah mahasiswa UI mendesak DPR membatalkan pengesahan RUU ini sebab dikhawatirkan tidak akan bersahabat dengan kesempatan masyarakat kalangan bawah untuk mengakses pendidikan tinggi. Mereka mengkhawatirkan akibat perubahan status perguruan tinggi menjadi BHP membuat pihak perguruan tinggi dapat semena-mena menetapkan jumlah SPP yang harus dibayarkan.


Artikel 4 :

Hanya Lima PTN yang Raih Akreditasi A

Tanpa Akreditasi, Tidak Boleh Luluskan Mahasiswa

Bandung, Kompas - Kesiapan perguruan tinggi untuk membangun sistem penjaminan mutunya dinilai masih sangat minim. Dari 55 perguruan tinggi yang mengikuti akreditasi institusi tahap I, hanya lima di antaranya yang telah meraih nilai sangat baik atau A. Kelima perguruan tinggi itu adalah Universitas Indonesia, Institut Pertanian Bogor (IPB), Institut Teknologi Bandung (ITB), Universitas Gadjah Mada (UGM), dan Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya. Menurut Sekretaris Eksekutif Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Adil Basuki Ahza, Rabu (3/12), di Bandung, tidak ada kaitan perolehan nilai A ini dengan reputasi internasional yang kebetulan dimiliki kelima perguruan tinggi negeri (PTN) ini. ”Tidak berkaitan dengan status kelas dunia. Tapi, secara faktual, kita tidak bisa membohongi diri kalau kelima perguruan tinggi ini punya kualitas lebih,” ungkap Basuki Ahza. Ia melihat, ketidaksanggupan perguruan tinggi lain meraih nilai A lebih karena faktor ketidaksiapan diri. Serta, belum membangun sistem penjaminan mutu yang memadai.

Belum berani dinilai

Tahun 2008 ini, bahkan masih banyak perguruan tinggi yang belum berani dinilai. Dari kuota 50 perguruan tinggi yang dinilai, hanya 30 di antaranya yang terisi. Dan, hanya 25 yang lolos untuk dilakukan site visit (visitasi asesor). Visitasi dilakukan Desember ini. Untuk itu, Badan Akreditasi Nasional (BAN PT) berancang- ancang menghentikan sementara proses akreditasi ini di tahun depan. Padahal, ia mengatakan, setiap program studi maupun perguruan tinggi negeri wajib untuk mengikuti akreditasi. ”Mereka (perguruan tinggi) lupa bahwa perguruan tinggi bisa kena pidana jika tidak segera memiliki akreditasi. Menurut Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, jika perguruan tinggi tidak terakreditasi, maka perguruan tinggi tersebut tidak boleh meluluskan mahasiswa,” ujarnya. Menurutnya, ketentuan ini akan efektif berlaku selambat- lambatnya tahun 2012 mendatang. Di dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Pendidikan, ucapnya, bahkan disebutkan, hanya perguruan tinggi berakreditasi minimal B yang bisa meluluskan mahasiswa. ”Lulusan bisa menuntut penyelenggara program studi, dekan, atau rektor apabila klaim tentang akreditasi tidak betul dan mereka tidak bisa lulus,” kata Basuki Ahza.

Meski demikian, perguruan tinggi diperbolehkan mengajukan ulang penilaian setelah dua tahun pengajuan pertama, asalkan ada jaminan perbaikan. Dalam kesempatan yang sama, Rektor Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung Prof Sunaryo Kartadinata mengakui, hasil akreditasi institusi sangatlah bergantung faktor kesiapan tiap perguruan tinggi. Namun, ia melihat, akreditasi institusi ini tidak lebih penting daripada akreditasi yang ada di tiap-tiap program studi. Sebab, ujung tombak akademik justru ada di program studi. UPI saat ini memperoleh akreditasi B meski kampus ini sekarang memiliki aset gedung mewah bernilai sekitar Rp 500 miliar.


Artikel 5 :

Komersialisasi Pendidikan Tinggi Suatu Negara

Semarang (The Jakarta Post: 07/11/06) Seorang rektor dari sebuah perguruan tinggi ternama pernah berbicara dengan penuh semangat, “Tugas utama saya sebagai seorang rektor adalah untuk mencari dana dan mendapatkan uang.” Kebanyakan dari hadirin tercengang dengan pernyataannya, termasuk saya. Saya kembali mengingat ucapan rektor itu, saat saya selesai membaca buku karangan Derek Bok, Universities in the Marketplace: The Commercialization of Higher Education (Princeton University Press, 2003). Pengarang itu menandaskan bahwa komersialisasi perguruan tinggi di Amerika punya sejarah yang panjang, mulai dari awal 1900-an, pada waktu terjadinya perkembangan pesat dari tim-tim sepak bola di berbagai universitas, yang menghasilkan keuntungan keuangan yang signifikan bagi institusinya.

Olah raga di universitas menghantarkan para wasit dan pemain mendapatkan gaji yang sama dengan para dosen. Strategi ini di ikuti dengan pemakaian nama universitas untuk produk komersial – suatu praktek yang menjanjikan keuntungan lebih besar lagi. Peranan universitas di AS sudah berubah dari pusat pengetahuan nirlaba menjadi institusi yang berorentasi pada keuntungan. Tetapi perubahan ini telah dikritik oleh banyak orang. Kecenderungan untuk mengkomersialisasikan penddikan tinggi sekarang menular di Indonesia. Sebuah koran nasional awal bulan ini mengupas bahwa semua universitas negeri akan segera diatur dibawah model privatisasi.Model itu secara jelas disebutkan dalam rancangan undang-undang untuk institusi pendidikan, yang saat ini sedang di bahas oleh kantor sekretariat negera sebelum diajukan ke DPR.

Bagaimanapun, misi utama dari perguruan tinggi – yaitu untuk membangun komunitas intelektual, menyediakan kesempatan untuk mobilitas vertikal dan horizontal, untuk memastikan keadilan sosial dan akses yang sama untuk pendidikan dan menemukan kebenaran melalui penelitian – haruslah dilindungi dan tidak terkontaminasi dengan tekanan komersial yang sempit.

Bermanfaat juga kiranya untuk merenungkan kritikan pedas pada model Amerika seperti yang disampaikan Frank Newman lewat bukunya yang berjudul The Future of Higher Education (2004), di mana dia menyatakan bahwa, “Pencarian kebenaran di perguruan tinggi sekarang bersaing dengan pencarian pendapatan”. Orang mungkin sependapat dengan tujuan pemerintah melalui hukumnya untuk memastikan universitas negeri dan swasta mendapatkan otonomi yang lebih besar serta memprioritaskan pada manajemen keuanganan, sumber daya manusia, tehnologi dan birokrasi. Orang mungkin juga setuju dengan usaha keras negara untuk meningkatkan kualitas pendidikan yang lebih tinggi dengan usaha keras negara untuk meningkatkan kualitas pendidikan yang lebih tinggi lewat jaminan, pendidikan yang bisa dipertanggungjawabkan, kompetisi dan melembagakan meritrokrasi.

Tetapi, penulis dan banyak orang lain berpendapat bahwa universitas negeri dan swasta jangan sampai dipaksa dalam persaingan komersial, dimana murid dilihat lebih sebagai konsumen, dan penelitian serta perndidikan dilihat sebagai produk atau komiditi. Jennifer Washburn dalam University Inc.: The Corporate Corruption of Higher Education (Basic Books, 2005) berargumentasi bahwa dalam dua dekade terkahir ini kekuatan dari komersial dan bisnis telah masuk hampir dalam semua aspek dan kehidupan akademik. Insitutisi perguruan tinggi didorong untuk bertindak sebagai pabrik mencari untung, sementara para dosen bertindak lebih seperti pengusaha ketimbang akademisi.

Kita perlu mencatat dalam pemikiran kita terkait kasus yang tidak terpuji di Korporasi Enron, beberapa dosen dari universitas Harvard Bussies School dibayar dengan biaya konsultasi tinggi untuk menerbitkan hasil riset yang penuh kebohohongan dan manipulasi fakta. Masalah ini sampai ke Asosiasi alumnus Harvard, yang berintegarsi dengan Harvard Watch, yang lalu meminta Universitas Harvard untuk membuat permintaan maaf secara terbuka pada rakyat Amerika atas keterlibatannya. Mencampuradukkan pendidikan dengan keuntungan hanya akan mengalienasi jutaan orang yang tetap mempercayai integritas dan ketulusan komunitas akademik. Pelajaran dari AS di sini sungguhlah berharga. Pendidikan tinggi harus selalu siap untuk beberapa perubahan, tetapi transformasinya harus tidak menyeleweng dari fungsi pendidikan sebegai milik umum.