Sabtu, 23 Mei 2009

Pendidikan Tinggi 2

Artikel 1 :

Perguruan Tinggi Siap-siap Naikkan Biaya

BANDUNG, MINGGU -- Perguruan tinggi ditengarai kian sulit mengejar standar biaya ideal pelayanan pendidikan kepada mahasiswa. Apalagi, di tengah-tengah tingginya laju inflasi dan kenaikan harga bahan bakar minyak. Perguruan tinggi berancang-ancang melakukan penyesuaian biaya kuliah terhadap calon mahasiswa baru.
Di Universitas Padjadjaran, khusus calon mahasiswa baru tahun 2008/2009, akan diberlakukan penyesuaian biaya penyelenggaraan pendidikan (BPP). Penyesuaian terjadi baik pada sistem pembayaran maupun besarannya. Mulai t ahun depan, biaya SPP beserta praktikum akan digabungkan menjadi satu. Termasuk, biaya-biaya tambahan lainnya.
Rektor Universitas Padjadjaran Prof. Ganjar Kurnia, dihubungi Minggu (25/5) mengatakan, besaran biaya BPP itu menjadi rata-rata Rp 2 juta per se mester. Di luar itu, mahasiswa baru juga wajib membayar biaya pengembangan Rp 4 juta yang dikenakan sekali saja. Dijelaskan Ganjar, penyesuaian ini untuk memudahkan sistem administrasi.
Namun, ia mengakui, dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, ada kenaikan plafon biaya pendidikan (tuition fee ) yang dibebankan ke calon mahasiswa. Rata-rata naiknya hanya Rp 250 ribu. Khusus untuk mahasiswa baru. Sebagai penyesuaian inflasi, ujarnya. Tahun sebelumnya, biaya kuliah mahasiswa rata-rata sebesar Rp 1, 5juta untu k eksakta dan Rp 1,350 juta untuk non-eksakta. Rinciannya, SPP sebesar Rp 600 ribu dan sisanya untuk praktikum.
Ia membantah, penyesuaian ini dipicu kenaikan harga BBM. Menurutnya, biaya SPP di Unpad terakhir kali naik 5 tahun lalu. "Jadi, wajar jika ada penyesuaian. Dulu, di tingkat fakultas kan, mahasiswa dibebani pungutan untuk kegiatan fakultas. Ke depan, ini tidak ada lagi. Semuanya jadi satu pintu. Biaya ospek (orientasi mahasiswa baru) juga tidak lagi dikenakan," paparnya.
Khusus mahasiswa lama, ucapnya, biaya tetap sama. Khusus jalur khusus (Seleksi Masuk Universitas Padjadjaran), ungkap Ketua SMUP Prof. Ponpon S. Idjradinata, tidak ada penyesuaian tarif. Biaya yang dipersyaratkan dalam seleksi ini tetap sama, yaitu Rp 175 juta untuk Program Kedokteran, Rp 15 juta Rp 16 juta untuk kelompok program eksakta lainnya, dan Rp 10 juta Rp 45 juta untuk kelompok non-eksakta.
Bebaskan SDPA
Penyesuaian biaya sebelumnya juga telah dilakukan Institut Teknologi Bandung. Di kampus ini, Biaya Penyelenggaraan Pendidikan Pokok (BPPP) tahun ajaran 2008 ini menjadi Rp 2,5 juta per semester. Atau, naik Rp 250 ribu dari tahun sebelumnya. Di luar itu, mahasiswa harus membayar biaya tambahan sebesar Rp 200 Rp 1 juta per semester sesuai prestasi akademik dan kemampua n mahasiswa. Namun, sebagai gantinya, di tahun ini pula, ITB membebaskan biaya SDPA (Sumbangan Dana Pengembangan Akademik (SDPA) pada lima program studi khusus, yaitu astronomi, meteorologi, oceanografi, kriya, dan seni rupa.
Sementara itu, Universitas Pendidikan Indonesia memilih untuk tidak menaikkan tuition fee tahun ini. Dijelaskan Koordinator Humas UPI Dutha Andika, biaya SPP UPI tetap sebesar Rp 900 ribu per semester, serupa dengan tiga tahun lalu. "Operasional UPI tidak mengandalkan SPP mahasiswa saja. Kami berupaya tidak ikut-ikutan latah akibat BBM naik," ujarnya. Menurutnya, ketentuan biaya ini sudah diputuskan Rektor.
Namun, sebelumnya, Rektor UPI Prof. Sunaryo Kartadinata memberikan isyarat sulitnya perguruan tinggi menjalankan operasionalisasi pendidikan. Apalagi, pada tahun depan, UPI dibebankan biaya operasional perawatan dan operasionalisasi gedung baru senilai Rp 400 miliar hasil pinjaman APBN dari Islamic Development Bank. Dari target biaya kuliah ( unit cost) ideal yang ditetapkan senilai Rp 18 juta per mahasiswa, UPI saat ini hanya sanggup memenuhi pada kisaran Rp 8 juta.

Artikel 2 :
Kuliah Lagi, Tak Melulu Demi Sertifikasi
JAKARTA, KOMPAS.com - Raut wajah puluhan perempuan dan lelaki berusia 40 hingga 50-an tahun, yang duduk di bangku kayu berukuran dua orang, tampak serius mendengarkan paparan soal hukum pewarisan Mendel. Suasana hening sesekali pecah saat pengajar memancing peserta dengan pertanyaan-pertanyaan yang terkait materi yang baru dipaparkan.
Meskipun usia tak terbilang muda lagi, puluhan guru yang kuliah atas inisiatif sendiri atau dikuliahkan pemerintah di Kabupaten Biak Nomfur, Papua, itu tetap bersemangat meraih gelar sarjana pendidikan. Selama empat semester atau dua tahun, guru-guru SD yang sudah kenyang dengan asam-manis jadi pendidik di Tanah Papua itu melakoni belajar secara mandiri, lalu beberapa kali tutorial atau kuliah tatap muka di Universitas Terbuka (UT) yang dipusatkan di SDN 1 Biak.
Keterbatasan sarana belajar karena umumnya hanya mengandalkan modul, tidak menghalangi mereka untuk terus belajar. Para tutor yang guru SMA bergelar sarjana pendidikan tetap bisa diandalkan untuk membantu proses itu.
Laban Rumbrapuh (52), Kepala SD YPK Bosnabraidi di Distrik Yawosi, setidaknya tiga kali seminggu menempuh jarak sekitar 60 kilometer untuk menghadiri kelas tutorial atau ujian. Perjalanan dua jam atau lebih itu tidak mudah karena taksi (angkutan umum) tidak selalu tersedia.
Namun, Laban, yang 27 tahun jadi guru, berusaha tidak absen dari jadwal bertatap muka dengan tutor (istilah dosen di UT). ”Pertemuan dengan tutor kan cuma 12 kali per semester. Selebihnya, belajar sendiri dari buku atau kaset atau VCD. Kadang-kadang materi yang sedang dipelajari semakin jelas jika dibahas secara langsung dengan tutor,” ujar Laban yang kuliah dengan beasiswa dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Biak.
Menurut Laban, mengingat usianya yang tak lagi muda, cukup sulit untuk bisa kembali ke bangku kuliah. Namun, kesempatan untuk kuliah lagi membuatnya bergairah untuk bisa belajar. ”Katanya untuk bisa ikut sertifikasi. Tetapi, buat saya ini kesempatan untuk meningkatkan diri,” kata Laban.
Elieser Wabiser (45), guru SD YPK Dwar, di Distrik Warsa, mengatakan, keinginan guru di daerah untuk pengembangan diri sangat kuat. Namun, tanpa difasilitasi pemerintah daerah, guru kesulitan untuk bisa terus mengembangkan diri.
”Untuk bisa sekolah S-1 lagi, misalnya, tidak mudah. Selain keuangan yang berat jika membiayai sendiri, di daerah terpencil tidak ada perguruan tinggi kependidikan. Kalau tidak dibukakan jalan oleh pemerintah, ya guru kesulitan. Untuk pelatihan lainnya juga biasanya kalau ada program dari pusat saja. Seringnya guru di kota yang dipilih,” kata Elieser.
Untuk bisa menjalani kuliah di UT yang fleksibel, tetapi guru tidak boleh sampai mengabaikan tugasnya, bukan hal mudah. Elieser terpaksa tidak penuh mengajar demi bisa mendapatkan taksi yang membawanya ke ibu kota. ”Pukul 11 saya sudah selesaikan mengajar supaya bisa ikut tutorial jam dua siang. Nanti, jam mengajar yang kurang diganti hari lain. Siswa belajar sampai sore,” kata Elieser yang 8 tahun jadi guru PNS.
Ada juga guru-guru yang mesti menyeberangi pulau, seperti di Padaido dan Numfor, agar bisa kuliah ke kota. Mereka kadang terhadang cuaca buruk.
”Guru-guru pasti ingin bisa meningkatkan kualitas dirinya supaya bisa menghasilkan anak-anak didik yang lebih baik. Tetapi, kesempatan mendapat pelatihan yang sesuai dengan kebutuhan guru terbatas. Apalagi, di daerah yang jauh dari kota tidak mendapat banyak kesempatan,” kata Aqwila Musen, guru SD YPK Samber, Distrik Yendidori.
Elieser yang membiayai sendiri kuliahnya itu mempertanyakan, ”Setelah guru ramai-ramai dikuliahkan S-1, terus apa? Yang penting itu kan guru terus dibina secara berkelanjutan agar pengetahuannya tidak ketinggalan, terutama guru di daerah pedalaman atau terpencil.”
Tantangan Berat
Yusuf Slamet, Kepala Seksi Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Biak Nomfur, mengatakan tantangan meningkatkan kualifikasi akademik guru di daerah ini cukup berat. Baru sekitar 50 guru dari 3.000 guru SD bergelar sarjana pendidikan. ”Perkuliahan di UT cukup membantu karena penyelenggaraannya bisa disesuaikan keadaan di sini. Kami minta tutorial 12 kali dari pengajuan UT yang cuma delapan kali,” kata Yusuf.
Kondisi guru-guru di daerah yang minim dalam pengembangan diri tersebut sejalan dengan temuan Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) Independen 2008 yang dibentuk Konsorsium Sertifikasi Guru.
”Guru tidak bisa lagi diabaikan. Berbicara sol guru, tidak semata-mata soal peningkatan kesejahteraan. Peningkatan mutu mereka dalam pembelajaran juga sama pentingnya. Kondisi itu bisa dicapai dengan pelatihan yang berkesinambungan dan tanpa henti untuk semua guru, jadi jangan hanya untuk kepentingan sertifikasi. Para guru itu sebenarnya haus menimba ilmu yang terus berkembang,” kata Unifah Rosyidi, Ketua Tim Monev Independen 2008, sekaligus Ketua Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia.
Belajar Mandiri
Di tengah gencarnya pemerintah mewujudkan guru TK - SMA sederajat yang minimal berkualifikasi akademik D-IV/S-1, peran UT yang sejak 1984 bersifat terbuka dan jarak jauh menjadi cukup penting. Perguruan tinggi ini memiliki unit program belajar jarak jauh (UPBJJ) di tiap provinsi dan menyelenggarakan perkuliahan hingga ke kecamatan.
Jumlah mahasiswa aktif di UT per Agustus 2008, 522.960 orang, --sekitar 12 persen jumlah mahasiswa seluruh perguruan tinggi di Indonesia. Sebanyak 90 persen mahasiswa UT adalah guru, terutama guru SD.
M Atwi Suparman, Rektor Universitas Terbuka, mengatakan, belajar di UT harus siap belajar mandiri. Mereka dibekali bahan ajar seperti modul, audio visual, dan VCD yang didesain untuk bisa dipelajari sendiri, tidak bergantung kepada dosen atau tutor.
”Penggunaan internet untuk pembelajaran, registrasi, dan tutorial online sudah bisa diakses. Kendalanya, tidak semua daerah terjangkau internet dan tidak semua mahasiswa mampu menggunakan komputer,” katanya.
Tian Belawati, Pembantu Rektor I Bidang Akademik UT, menjelaskan, pemanfaatan internet sebagai sumber belajar masih rendah, terutama di kalangan mahasiswa yang bekerja sebagai guru. Baru sekitar 6.000 mahasiswa UT memanfaatkan tutorial online.


Artikel 3 :
Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi di Amerika Serikat
Di Amerika Serikat perkembangan sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi sangat berbeda dengan di Inggris. Pendiri Republik Amerika Serikat sangat membatasi kekuasaan pemerintah di dalam meregulasi pendidikan tinggi yang dilandasi pada kekhawatiran timbulnya regulasi yang tersentralisir oleh pemerintah pusat. Oleh karena itu di dalam UU Republik Amerika Serikat, institusi sosial yang berbasis sukarela (voluntary associations) memainkan peran cukup kuat di dalam regulasi berbagai urusan masyarakat, termasuk pendidikan tinggi.
Perkembangan sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi di AS dimulai pada permulaan tahun 1780-an ketika the University State of New York diberi wewenang oleh Negara Bagiannya untuk mereview akademi-akademi yang ada di wilayahnya, khususnya meregistrasi kurikulum yang digunakan oleh setiap institusi pendidikan tinggi. Negara bagian lain ikut mengadopsi cara ini, misalnya Iowa pada tahun 1846, Washington pada tahun 1909, Virginia pada tahun 1912 dan Maryland pada tahun 1914.

Pada tahun 1847, American Medical Association merupakan asosiasi profesi pertama yang melakukan penilaian mutu pendidikan dokter secara sukarela. Akan tetapi, membutuhkan waktu hampir 60 tahun, untuk akhirnya semua fakultas kedokteran bersedia dinilai mutunya secara eksternal dan melakukan perbaikan sesuai rekomendasi.
Pada awal abad 20, menjamurlah berbagai asosiasi institusi pendidikan dari berbagai bidang yang berjumlah 602. Pada tahun 1930, North Central Association mengadopsi prinsip akreditasi yang lebih sederhana dan menggabungkan beberapa asosiasi institusi pendidikan untuk melakukan akreditasi.
Pada tahun 1930, ada dorongan yang kuat agar Pemerintah mengambil alih tanggungjawab penjaminan mutu pendidikan tinggi dan lebih melakukan kontrol terhadap penyelenggaraan pendidikan tinggi. Hal ini untuk menghindari institusi pendidikan tinggi yang beroperasi di bawah standar dan menghasilkan lulusan dengan kompetensi dan kualifikasi yang tidak jelas. Akan tetapi melalui berbagai diskusi yang mendalam oleh berbagai pihak, akhirnya diputuskan penjaminan mutu pendidikan tinggi tetap dilakukan oleh asosiasi profesi dan asosiasi institusi pendidikan tinggi yang merupakan non-governmental organization.
Pada tahun 1960-an terjadi perubahan situasi karena dana publik yang dialokasikan untuk institusi pendidikan tinggi melalui Departemen Pendidikan sangat besar. Pemerintah Federal merasa perlu untuk terlibat langsung di dalam akreditasi institusi pendidikan tinggi dalam rangka menentukan institusi pendidikan yang mana yang layak menerima dana publik. Akibatnya, ada tiga pihak yang terlibat, yaitu Pemerintah Federal, Pemerintah Negara Bagian dan Asosiasi institusi yang berjumlah ribuan.
Akhirnya pada tahun 1968, dibentuklah Division of Accreditation and Institutional Eligibility pada US Office of Education yang berfungsi untuk memberikan pengakuan terhadap lembaga-lembaga akreditasi volunter yang berbasis dari asosiasi institusi dan asosiasi profesi.
Pada tahun 1979 dibentuklah Council on Postsecondary Accreditation (COPA) untuk menyatukan semua upaya-upaya akreditasi institusi pendidikan tinggi, baik oleh Pemerintah Federal, Pemerintah Negara Bagian, maupun asosiasi profesi. COPA kemudian aktif melakukan riset-riset di bidang akreditasi pendidikan tinggi untuk mencari bentuk dan konsep yang paling tepat. Beberapa kesimpulannya adalah the police powers of government cannot be turned over to voluntary associations. Accreditation should be linked to eligibility for federal funding, and the process of accreditation should be insulated from the administrative process of the federal government. The federal government should rely, primarily and as appropriate, upon the review and evaluation of accrediting agencies carried out by the education community.
Artikel 4 :
Biaya Pendidikan Tinggi Makin Jauhi Orang Miskin
Sejauh ini pemerintah Jerman telah memberikan peluang berkesinambungan bagi warga masyarakat Indonesia untuk studi di negara itu, baik melalui pemberian beasiswa pemerintah Jerman (DAAD), beasiswa lembaga-lembaga non-pemerintah maupun biaya sendiri bagi yang mampu.
Namun dalam kenyataannya, Indonesia belum bisa memanfaatkan peluang yang ada, sehingga sistem pendidikan di Tanah Air masih jauh tertinggal apabila dibandingkan dengan Jerman.
Hal itu dikemukakan dosen Jurusan Sosiologi Fisipol UGM, Dr Heru Nugroho SU, pada seminar ''Hubungan Persahabatan Indonesia-Jerman sebagai Usaha Peningkatan Kerja Sama dengan Masyarakat Uni Eropa dalam Perspektif Pendidikan dan Kebudayaan'' di Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Sabtu (11/11).
Menurut Heru, dibandingkan dengan pendidikan di Singapura, Malaysia, Thailand, dan Philipina, bangsa ini masih sangat jauh tertinggal. Bantuan berapa pun terhadap Indonesia dalam bidang pendidikan, kalau tidak ada kemauan keras untuk berubah dari pihak Indonesia, tidak akan berguna.
Karena itu, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan untuk memperbaiki sistem pendidikan, yaitu dengan meningkatkan anggaran pendidikan dan etos kerja akademik.
Selanjutnya, mewujudkan budaya akademik sehingga muncul universitas-universitas andal dan bertaraf internasional, serta mempromosikan orang-orang beprestasi di dunia akademik agar memperoleh penghargaan setimpal.
Kondisi pendidikan tinggi di Jerman saat ini sedang mengalami perubahan luar biasa apabila dibandingkan dengan zaman keemasan masa lalu. Semakin hari, pemerintah terus saja memangkas dana-dana untuk jaminan sosial, termasuk pendidikan tinggi. Dengan demikian, tidak ada lagi pendidikan gratis.
Sementara di Indonesia, biaya pendidikan tinggi terus saja menggelembung semakin menjauhi rakyat miskin dari keterjangkauannya. Pendidikan gratis tidak pernah ada. Namun pada masa Orba pendidikan tinggi mengambil kebijakan menarik biaya relatif sangat murah, sehingga lapisan orang miskin dapat mengaksesnya.

Artikel 5 :

Perilaku Belajar Mahasiswa di Indonesia
Belajar merupakan hak setiap orang, akan tetapi kegiatan belajar di suatu perguruan tinggi merupakan suatu hak istimewa karena hanya orang yang memenuhi syarat saja yang berhak belajar di lembaga pendidikan tinggi tersebut.
Dengan pengakuan tersebut, harapan adalah bahwa seorang yang telah mengalami proses belajar secara formal akan mempunyai wawasan, pengetahuan, keterampilan, kepribadian dan perilaku tertentu sesuai dengan apa yang ingin dituju oleh lembaga pendidikan.
Tujuan lembaga tinggi pendidikan pada umumnya dikaitkan dengan tujuan pendidikan nasional. Yang perlu dicatat bahwa belajar merupakan kegiatan individual tertentu.
Suatu fakta angan-angan individual terhadap career plan merupakan gejala belajar seseorang di perguruan tinggi dan merupakan suatu kebutuhan (needs). Kebutuhan ini akhirnya menentukan sikap, perilaku dan pandangan belajar di perguruan tinggi yang merupakan suatu prospek penting dalam career plan seseorang dewasa ini.
Ada dua tujuan yang terlibat dan saling menunjang dalam proses belajar mengajar di perguruan tinggi. Yang pertama adalah tujuan lembaga pendidikan dalam menyediakan sumber pengetahuan dan pengalaman belajar (knowledge and learning experience) yang kedua adalah tujuan individual mereka yang belajar (mahasiswa).
Proses belajar mengajar mestinya harus mampu menyelaraskan tujuan individual dan tujuan lembaga pendidikan dan bahkan tujuan pendidikan nasional. Dua hal di atas kadang-kadang tidak disadari benar baik oleh penyelenggara pendidikan maupun oleh mahasiswa.

Kegiatan belajar hampir tidak ada bedanya dengan kegiatan mengajar dalam suatu kursus atau pendidikan keterampilan. Masalahnya sekarang adalah apakah tujuan individual seseorang memasuki perguruan tinggi? Hal ini yang acap kali diidentifikasi atau dirumuskan dengan jelas oleh mereka yang memutuskan untuk belajar di perguruan tinggi.

Gejala yang sering dirasakan di Indonesia adalah belajar di perguruan tinggi lebih merupakan kebutuhan sosial orang lain (misalnya orang tua), akibatnya, belajar dianggap sebagai suatu beban dan penderitaan.

Apakah tujuan yang ingin dicapai melalui belajar-mengajar yang disebut kuliah. Kuliah merupakan bentuk interaksi antara dosen, mahasiswa dan pengetahuan. Pemahaman dan persepsi mengenai hubungan ketiga faktor tersebut sangat menentukan keberhasilan proses belajar.

Perilaku Belajar
Bisa dikatakan mahasiswa Indonesia menganggap kuliah merupakan sumber pengatahuan utama, bahkan satu-satunya, sehingga catatan kuliah merupakan jimat yang ampuh dan dosen merupakan dewa pengetahuan.

Lingkungan belajar seperti ini menempatkan dosen menjadi seperti tukang sulap yang kelihatan pintar tetapi hanya karena mengetahui muslihat-muslihat (tricks) yang sengaja disembunyikannya dan kemudian menjual pengetahuan tersebut melalui loket kuliah.

Kebanyakan mahasiswa di Indonesia memperoleh pengetahuan sedikit demi sedikit seperti membeli kue dari sebuah warung. Kekeliruan persepsi ini bukan semata-mata kesalahan mahasiswa, persepsi tersebut dapat timbul justru dari sikap dosen yang secara tidak sadar telah menciptakan kondisi demikian.

Akibatnya, mahasiswa kebanyakan mempunyai perilaku untuk hanya datang, duduk,dengar dan catat [D3C]. Catatan kuliah dianggap sumber pengetahuan dan bahkan kalau perlu mahasiswa tidak usah datang ke kuliah tetapi cukup dengan mengkopi saja catatan mahasiswa yang lain.

Karena pendekatan pengendalian proses belajar-mengajar di kelas yang kurang mendukung, banyak mahasiswa yang merasa nyaman menjadi "mesin dengar kopi". Kalau tujuan individual akan dicapai secara efektif, arti kuliah harus diredifinisi dan dilaksanakan secara konsekuen.

Mahasiswa dan dosen mempunyai kedudukan yang sama dalam akses terhadap pengetahuan. Dengan konsep ini, pengetahuan merupakan barang bebas, walaupun diperlukan biaya untuk memperolehnya. Dosen berbeda dengan mahasiswa karena wawasan dan pengalaman-pengalaman berharga yang dimilikinya yang berkaitan dengan pengetahuan tersebut.

Wawasan dan pengalaman dosen diperoleh karena mereka telah mengalami proses belajar serta pergaulannya dengan para praktisi atau karena riset serta penelitian yang dilaksanakan. Dengan demikian, kuliah harus diartikan sebagai forum untuk mengkonfirmasikan pemahaman mahasiswa terhadap pengetahuan yang bebas tersebut.

Fakta yang tidak dapat dihindari adalah bahwa waktu kuliah (tatap muka) adalah sangat pendek dan terbatas. Di pihak lain, cukupan materi kedalaman pemahaman tidak dapat diberikan secara seketika dalam waktu pendek tersebut.
Masalahnya adalah, apakah yang harus dikerjakan dalam waktu yang sangat pendek dan terbatas tersebut ? Kalau kuliah diisi dengan kegiatan yang sebenarnya mahasiswa dapat melakukannya sendiri di luar jam temu kelas.
Maka kelas tersebut sama sekali tidak mempunyai nilai tambah. Tidak terjadi proses belajar yang sesungguhnya, yang terjadi adalah pengalihan catatan dosen ke catatan kuliah mahasiswa melalui proses "mesin dengar kopi", sebuah proses yang bahkan jauh lebih primitif dibandingkan dengan fotokopi.
Keefektifan temu kelas dalam menunjang proses belajar sangat bergantung pada pemahaman konsepsi dosen dan mahasiswa terhadap arti temu kelas. Kesenjangan pengertian dapat menimbulkan frustasi di kedua belah pihak.
Adakah fakta merupakan education culture di Indonesia? Sulit untuk mendeteksi mengapa ini sampai terjadi dan terus dilestarikan. Kemungkinan yang sangat logis adalah kurangnya kesiapan lembaga pendidikan, dosen dan mahasiswa untuk terus memberdayakan diri melalui bacaan, kuliah konvensional, sehingga terlihat tidak ada upaya dan usaha dalam self improvement.
Faktor lain terbatasnya sarana dan prasarana (buku, artikel, komputer) yang tersedia untuk bisa akses dalam pemberdayaan dan pengembangan diri. Situasi ini membuat kita berada pada disadvantaged position.
Untuk membenahi kesenjangan ini perlu bagi kita agar berlaku arif bahwa mahasiswa dan dosen mempunyai kedudukan yang sama dalam akses terhadap pengetahuan. Sudah saatnya sekarang kita bersama-sama mengartikan proses belajar merupakan kegiatan untuk memperkuat pemahaman mahasiswa terhadap materi pengetahuan sebagai hasil kegiatan belajar mendiri. Agar image dosen tukang sulap, mahasiswa yang telah terlanjur menjadi "mesin dengar kopi" dapat ditingkatkan menjadi proses belajar mandiri, komunikatif, dinamis dan inovatif.