Rabu, 13 Mei 2009

uu no 23

Naskah ini telah diproses oleh Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia dan ditampilkan di

www.parlemen.net

www.parlemen.net

PENJELASAN

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 23 TAHUN 2003

TENTANG

PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN

I. UMUM

1. Dasar Pemikiran

Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea

keempat, antara lain, menyatakan bahwa kemerdekaan kebangsaan Indonesia

disusun dalam suatu Undang-Undang Dasar yang terbentuk dalam suatu susunan

negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 setelah perubahan,

Pasal 1 ayat (2) menyatakan bahwa “kedaulatan berada di tangan rakyat dan

dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. Perubahan tersebut bermakna bahwa

kedaulatan rakyat tidak lagi dilaksanakan sepenuhnya oleh MPR, tetapi dilaksanakan

menurut ketentuan Undang-Undang Dasar. Salah satu wujud dari kedaulatan rakyat

adalah penyelenggaraan Pemilihan Umum baik untuk memilih anggota DPR, DPD,

dan DPRD maupun untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden yang semuanya

dilaksanakan menurut undang-undang sebagai perwujudan negara hukum dalam

kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 6A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan

bahwa “Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung

oleh rakyat” dan “Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai

politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan

Pemilihan Umum”. Presiden dan Wakil Presiden dipilih setiap lima tahun sekali

melalui Pemilu yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan

adil, yang diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional,

tetap, dan mandiri.

Partai politik merupakan saluran utama untuk memperjuangkan kehendak rakyat,

bangsa, dan negara sekaligus sebagai sarana kaderisasi dan rekruitmen

kepemimpinan nasional. Oleh karena itu, peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden

adalah Pasangan Calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik

yang penentuannya dilaksanakan secara demokratis dan terbuka sesuai dengan

mekanisme internal partai politik atau kesepakatan antar partai politik yang

bergabung.

Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden secara langsung oleh rakyat

merupakan suatu proses politik bagi bangsa Indonesia menuju kehidupan politik yang

lebih demokratis dan bertanggung jawab. Oleh karena itu, untuk menjamin

pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang berkualitas, memenuhi derajat

kompetisi yang sehat, partisipatif, dan dapat dipertanggungjawabkan perlu disusun

suatu Undang-undang tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

2. Tujuan

Pemilu Presiden dan Wakil Presiden diselenggarakan dengan tujuan untuk memilih

Presiden dan Wakil Presiden yang memperoleh dukungan yang kuat dari rakyat

sehingga mampu menjalankan fungsi-fungsi kekuasaan pemerintahan negara dalam

rangka tercapainya tujuan nasional sebagaimana diamanatkan Undang-Undang

Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

3. Asas

Berdasarkan Pasal 22E ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia

Tahun 1945, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan secara langsung,

umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Langsung

Naskah ini telah diproses oleh Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia dan ditampilkan di

www.parlemen.net

www.parlemen.net

Rakyat sebagai pemilih mempunyai hak untuk memberikan suaranya secara langsung

sesuai dengan kehendak dan hati nuraninya tanpa perantara.

Umum

Pada dasarnya semua warga negara yang memenuhi persyaratan sesuai dengan

Undang-undang ini berhak mengikuti Pemilu. Pemilihan yang bersifat umum

mengandung makna menjamin kesempatan yang berlaku menyeluruh bagi semua

warga negara, tanpa diskriminasi berdasarkan suku, agama, ras, golongan, jenis

kelamin, kedaerahan, pekerjaan, dan status sosial.

Bebas

Setiap warga negara yang berhak memilih, bebas menentukan pilihannya tanpa

tekanan dan paksaan dari siapa pun. Di dalam melaksanakan haknya, setiap warga

negara dijamin keamanannya sehingga dapat memilih sesuai dengan kehendak dan

hati nuraninya.

Rahasia

Dalam memberikan suaranya, pemilih dijamin bahwa pilihannya tidak akan diketahui

oleh pihak mana pun dan dengan jalan apa pun. Pemilih memberikan suaranya pada

surat suara dengan tidak dapat diketahui oleh orang lain kepada siapa suaranya

diberikan.

Jujur

Dalam penyelenggaraan Pemilu, setiap penyelenggara Pemilu, aparat pemerintah,

Pasangan Calon, partai politik, Tim Kampanye, Pengawas Pemilu, pemantau Pemilu,

pemilih, serta semua pihak terkait harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan

peraturan perundang-undangan.

Adil

Dalam penyelenggaraan Pemilu, setiap penyelenggara Pemilu dan semua pihak yang

terkait harus bersikap dan bertindak adil. Pemilih dan Pasangan Calon harus

mendapatkan perlakuan yang adil serta bebas dari kecurangan pihak mana pun.

4. Penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden

Pemilu Presiden dan Wakil Presiden merupakan satu rangkaian dengan Pemilu

anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan

Perwakilan Rakyat Daerah yang dilaksanakan sekali dalam lima tahun. Pemilu

Presiden dan Wakil Presiden secara langsung oleh rakyat akan memberikan

legitimasi yang kuat kepada Presiden dan Wakil Presiden terpilih dalam menjalankan

fungsi-fungsi kekuasaan pemerintahan negara.

KPU beserta perangkatnya sebagai penyelenggara Pemilu anggota Dewan

Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat

Daerah adalah juga penyelenggara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, yang masa

kerjanya disesuaikan dengan ketentuan undang-undang ini. Ketentuan tentang KPU

beserta perangkatnya sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun

2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan

Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berlaku juga dalam

undang-undang ini, dan ketentuan yang belum diatur dalam Undang-undang Nomor

12 Tahun 2003 diberlakukan ketentuan dalam undang-undang ini.

5. Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta Pencalonan

Pasangan Calon yang dapat mengikuti Pemilu Presiden dan Wakil Presiden adalah

Pasangan Calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang

memenuhi persyaratan. Partai politik atau gabungan partai politik hanya dapat

mengusulkan satu Pasangan Calon yang memenuhi persyaratan memperoleh

sekurang-kurangnya 15% dari jumlah kursi DPR atau sekurang-kurangnya 20% dari

perolehan suara sah secara nasional dalam Pemilu anggota DPR. Pengaturan seperti

itu dimaksudkan agar partai politik sebagai sarana partisipasi politik rakyat di dalam

mengusulkan calon telah melakukan seleksi awal bagi calon Presiden dan calon Wakil

Presiden. Selain persyaratan untuk partai politik atau gabungan partai politik, calon

Naskah ini telah diproses oleh Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia dan ditampilkan di

www.parlemen.net

www.parlemen.net

Presiden dan calon Wakil Presiden harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur

dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Selanjutnya, penentuan sekurang-kurangnya dua Pasangan Calon yang akan dipilih

rakyat secara langsung dimaksudkan agar rakyat mempunyai kesempatan untuk

memilih Pasangan Calon yang terbaik.

6. Pengawasan, Pemantauan, dan Penegakan Hukum

Pengawasan dan pemantauan Pemilu dilakukan berdasarkan asas akuntabilitas.

Pengawasan pelaksanaan Pemilu dilakukan untuk menampung dan menindaklanjuti

pengaduan atas pelanggaran dan sengketa. Pengawasan atas penyelenggaraan

Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilakukan oleh Pengawas Pemilu sebagaimana

dimaksud dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan

Perwakilan Rakyat Daerah yang masa kerjanya disesuaikan menurut undang-undang

ini. Penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Pemilu dan yang

menyangkut ketentuan administratif serta tata cara Pemilu dilakukan oleh KPU.

Penegakan hukum menyangkut ketentuan pidana dilakukan oleh pengadilan di

lingkungan peradilan umum. Penyelesaian perselisihan terhadap hasil Pemilu

Presiden dan Wakil Presiden dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Cukup jelas.

Pasal 2

Cukup jelas.

Pasal 3

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan pada hari libur atau hari yang diliburkan

bertujuan untuk memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk

menggunakan hak pilihnya tanpa beban psikologis untuk melaksanakan kegiatan lain yang

dapat mengganggu konsentrasi penyaluran aspirasinya pada saat pemungutan suara.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Pasal 4

Cukup jelas.

Pasal 5

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan gabungan partai politik adalah gabungan 2 (dua) partai politik atau

lebih untuk mencalonkan Pasangan Calon sebelum waktu pendaftaran ditutup. Gabungan

partai politik dibuktikan setidak-tidaknya dalam bentuk kesepakatan antarpartai politik dalam

rangka pencalonan.

Ayat (2)

Naskah ini telah diproses oleh Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia dan ditampilkan di

www.parlemen.net

www.parlemen.net

Pengumuman nama calon dimaksudkan untuk kepentingan partai politik atau gabungan

partai politik ataupun pemilih untuk mengenal calon Presiden dan calon Wakil Presiden yang

diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik.

Ayat (3)

Cukup Jelas

Ayat (4)

Partai politik atau gabungan partai politik dalam memenuhi persyaratan untuk mengusulkan

Pasangan Calon hanya dapat menggunakan salah satu dari persentase perolehan jumlah

kursi DPR atau persentase perolehan suara sah Pemilu DPR.

Pasal 6

Huruf a

Yang dimaksud dengan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dalam arti taat

menjalankan kewajiban agamanya.

Huruf b

Warga negara yang menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah warga negara

yang telah mengalami akulturasi nilai-nilai budaya, adat istiadat

dan keaslian bangsa Indonesia, serta memiliki semangat patriotisme dan jiwa kebangsaan

Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Yang dimaksud dengan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendak

sendiri adalah tidak pernah menjadi warga negara selain warga negara Republik Indonesia

atau tidak pernah memiliki dua kewarganegaraan atas kemauan sendiri.

Huruf c

Yang dimaksud dengan tidak pernah mengkhianati negara adalah tidak pernah terlibat

gerakan separatis, tidak pernah melakukan gerakan secara inkonstitusional atau dengan

kekerasan untuk mengubah dasar negara serta tidak pernah melanggar Undang-Undang

Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Huruf d

Cukup jelas.

Huruf e

Cukup jelas.

Huruf f

Cukup jelas.

Huruf g

Cukup jelas.

Huruf h

Cukup jelas.

Huruf i

Cukup jelas.

Huruf j

Yang dimaksud dengan tidak pernah melakukan perbuatan tercela adalah tidak pernah

melakukan perbuatan yang bertentangan dengan norma agama, norma kesusilaan dan

norma adat antara lain seperti judi, mabuk, pecandu narkoba, dan zina.

Huruf k

Cukup jelas.

Huruf l

Dalam hal calon 5 (lima) tahun terakhir tidak sepenuhnya atau belum memenuhi syarat

sebagai wajib pajak, kewajiban pajak terhitung sejak calon menjadi wajib pajak.

Huruf m

Naskah ini telah diproses oleh Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia dan ditampilkan di

www.parlemen.net

www.parlemen.net

Cukup jelas.

Huruf n

Yang dimaksud dengan dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama adalah yang

bersangkutan belum pernah menjabat dalam jabatan yang sama selama dua kali masa

jabatan, baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut, walaupun masa jabatan tersebut

kurang dari 5 (lima) tahun.

Huruf o

Persyaratan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara

Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 didasarkan atas

rekomendasi dan jaminan oleh pimpinan partai politik atau gabungan partai politik.

Huruf p

Ketentuan huruf p dikecualikan bagi yang sudah mendapat amnesti dan/atau rehabilitasi.

Huruf q

Cukup jelas.

Huruf r

Cukup jelas.

Huruf s

Ketentuan huruf s termasuk bagi anggota organisasi terlarang lainnya menurut peraturan

perundang-undangan.

Huruf t

Cukup jelas.

Pasal 7

Cukup jelas.

Pasal 8

Cukup jelas.

Pasal 9

Cukup jelas.

Pasal 10

Cukup jelas.

Pasal 11

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Cukup jelas.

Huruf e

Cukup jelas.

Huruf f

Naskah ini telah diproses oleh Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia dan ditampilkan di

www.parlemen.net

www.parlemen.net

Penggunaan anggaran oleh KPU, pemeriksaannya dilakukan secara periodik oleh Badan

Pemeriksa Keuangan.

Huruf g

Cukup jelas.

Pasal 12

Cukup jelas.

Pasal 13

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Cukup jelas.

Huruf e

Cukup jelas.

Huruf f

Cukup jelas.

Huruf g

Penggunaan anggaran yang bersumber dari APBN oleh KPU Provinsi, pemeriksaannya

dilakukan secara periodik oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

Penggunaan anggaran yang bersumber dari APBD oleh KPU Provinsi, pemeriksaannya

dilakukan secara periodik oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan/atau aparat pengawas

fungsional lainnya.

Huruf h

Cukup jelas.

Pasal 14

Cukup jelas.

Pasal 15

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Cukup jelas.

Huruf e

Cukup jelas.

Huruf f

Cukup jelas.

Huruf g

Naskah ini telah diproses oleh Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia dan ditampilkan di

www.parlemen.net

www.parlemen.net

Penggunaan anggaran yang bersumber dari APBN oleh KPU Kabupaten/Kota,

pemeriksaannya dilakukan secara periodik oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Penggunaan

anggaran yang bersumber dari APBD oleh KPU Kabupaten/Kota, pemeriksaannya dilakukan

secara periodik oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan/atau aparat pengawas fungsional

lainnya.

Huruf h

Cukup jelas.

Pasal 16

Cukup jelas.

Pasal 17

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Prosedur pengadaan surat suara beserta perlengkapannya dilaksanakan sesuai dengan

peraturan perundang-undangan.

Pasal 18

Cukup jelas.

Pasal 19

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Pendistribusian surat suara dilakukan dengan memperhatikan prinsip-prinsip efektivitas dan

efisiensi.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Pasal 20

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Daftar pemilih tambahan adalah daftar pemilih baru yang berbeda dari daftar pemilih pada

Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Penambahan pemilih baru karena memenuhi syarat

usia pemilih, karena perkawinan, karena perubahan status TNI/Polri menjadi status sipil,

atau sebab lainnya.

Pasal 21

Penukaran tanda bukti pendaftaran dengan kartu pemilih dilakukan setelah diumumkan daftar

pemilih tetap.

Naskah ini telah diproses oleh Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia dan ditampilkan di

www.parlemen.net

www.parlemen.net

Pasal 22

Cukup jelas.

Pasal 23

Cukup jelas.

Pasal 24

Cukup jelas.

Pasal 25

Cukup jelas.

Pasal 26

Cukup jelas.

Pasal 27

Huruf a

Yang dimaksud dengan pimpinan partai politik adalah ketua umum dan sekretaris jenderal

partai politik atau sebutan pimpinan lainnya sesuai dengan kewenangan berdasarkan

anggaran dasar/anggaran rumah tangga partai politik yang bersangkutan.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Yang dimaksud dengan pimpinan partai politik adalah ketua umum dan sekretaris jenderal

partai politik atau sebutan pimpinan lainnya sesuai dengan kewenangan berdasarkan

anggaran dasar/anggaran rumah tangga partai politik yang bersangkutan.

Huruf d

Cukup jelas.

Huruf e

Cukup jelas.

Huruf f

Cukup jelas.

Huruf g

Cukup jelas.

Huruf h

Cukup jelas.

Pasal 28

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

KPU meneliti surat pencalonan dan kelengkapan persyaratan dengan melakukan klarifikasi

pada instansi yang memberikan surat keterangan. Masyarakat dapat memberikan masukan

Naskah ini telah diproses oleh Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia dan ditampilkan di

www.parlemen.net

www.parlemen.net

kepada KPU mengenai kelengkapan persyaratan Pasangan Calon dengan didukung bukti

tertulis.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Ayat (6)

Cukup jelas.

Ayat (7)

Cukup jelas.

Pasal 29

Cukup jelas.

Pasal 30

Cukup jelas.

Pasal 31

Cukup jelas.

Pasal 32

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan berhalangan tetap adalah meninggal dunia atau tidak lagi

memenuhi syarat sebagai calon Presiden dan calon Wakil Presiden.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Pasal 33

Cukup jelas.

Pasal 34

Cukup jelas.

Pasal 35

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Naskah ini telah diproses oleh Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia dan ditampilkan di

www.parlemen.net

www.parlemen.net

Ayat (5)

Cukup jelas.

Ayat (6)

Cukup jelas.

Ayat (7)

Cukup jelas.

Ayat (8)

Cukup jelas.

Ayat (9)

Yang dimaksud dengan diatur dan difasilitasi oleh KPU adalah KPU mengatur bahwa

pelaksanaan penajaman visi, misi, dan program Pasangan Calon dalam waktu paling lama 3

(tiga) hari yang sumber pembiayaannya oleh KPU.

Ayat (10)

Cukup jelas.

Pasal 36

Cukup jelas.

Pasal 37

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Pasangan Calon tidak boleh menggunakan kesempatan untuk memasang iklan yang tidak

digunakan oleh Pasangan Calon lainnya.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Ayat (6)

Cukup jelas.

Ayat (7)

Cukup jelas.

Ayat (8)

Cukup jelas.

Ayat (9)

Cukup jelas.

Pasal 38

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Naskah ini telah diproses oleh Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia dan ditampilkan di

www.parlemen.net

www.parlemen.net

Yang dimaksud dengan mengganggu ketertiban umum adalah suatu keadaan yang

memungkinkan penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan umum, dan kegiatan

masyarakat tidak dapat berlangsung secara normal.

Huruf e

Cukup jelas.

Huruf f

Cukup jelas.

Huruf g

Untuk tempat pendidikan, dikecualikan apabila atas prakarsa/mendapat ijin dari pimpinan

lembaga pendidikan dengan memberikan kesempatan yang sama kepada peserta pemilu

serta tidak mengganggu proses belajar mengajar.

Pasal 39

Cukup jelas.

Pasal 40

Yang dimaksud dengan pejabat negara dalam Undang-undang ini meliputi Presiden, Wakil

Presiden, menteri/kepala lembaga pemerintahan non departemen, gubernur, wakil gubernur,

bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota.

Keputusan/kebijakan yang menguntungkan atau merugikan didasarkan pada pengaduan yang

signifikan dan didukung dengan bukti.

Pasal 41

Cukup jelas.

Pasal 42

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan menjanjikan dan/atau memberikan, inisiatifnya berasal dari calon

dan/atau Tim Kampanye yang menjanjikan dan memberikan untuk mempengaruhi pemilih.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Pasal 43

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Rekening khusus dibuka atas nama Pasangan Calon dan atas nama Tim Kampanye sejak

Pasangan Calon ditetapkan oleh KPU dan ditutup satu hari setelah masa kampanye

berakhir. Penerimaan dana kampanye hanya dapat disetorkan ke dalam rekening khusus

atas nama Pasangan Calon, yang penggunaannya dapat melalui rekening Tim Kampanye.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Pembiayaan bukan dalam bentuk uang harus dapat dikonversikan ke dalam nilai uang dan

nilainya tidak boleh melebihi batas sumbangan yang ditetapkan dalam Undang-undang ini.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Naskah ini telah diproses oleh Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia dan ditampilkan di

www.parlemen.net

www.parlemen.net

Ayat (6)

Cukup jelas.

Ayat (7)

Cukup jelas.

Pasal 44

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Ayat (6)

Yang dimaksud laporan dana kampanye adalah laporan dana kampanye sebelum ataupun

setelah diaudit. Yang dimaksud dipelihara adalah didokumentasikan sebagai arsip negara.

Pasal 45

Cukup jelas.

Pasal 46

Cukup jelas.

Pasal 47

Cukup jelas.

Pasal 48

Cukup jelas.

Pasal 49

Cukup jelas.

Pasal 50

Cukup jelas.

Pasal 51

Cukup jelas.

Pasal 52

Cukup jelas.

Pasal 53

Cukup jelas.

Naskah ini telah diproses oleh Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia dan ditampilkan di

www.parlemen.net

www.parlemen.net

Pasal 54

Cukup jelas.

Pasal 55

Cukup jelas.

Pasal 56

Cukup jelas.

Pasal 57

Cukup jelas.

Pasal 58

Cukup jelas.

Pasal 59

Cukup jelas.

Pasal 60

Cukup jelas.

Pasal 61

Cukup jelas.

Pasal 62

Cukup jelas.

Pasal 63

Cukup jelas.

Pasal 64

Cukup jelas.

Pasal 65

Cukup jelas.

Pasal 66

Cukup jelas.

Pasal 67

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Naskah ini telah diproses oleh Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia dan ditampilkan di

www.parlemen.net

www.parlemen.net

Yang dimaksud dengan perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang adalah calon

yang unggul di lebih banyak jumlah provinsi, kabupaten/kota.

Ayat (4)

Yang dimaksud dengan perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang adalah calon

yang unggul di lebih banyak jumlah provinsi, kabupaten/kota.

Pasal 68

Ayat (1)

Untuk mengajukan keberatan atas penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden,

Pasangan Calon dapat memberikan kuasa kepada partai politik atau gabungan partai politik

yang mengusulkan, Tim Kampanye, atau pengacara. Keberatan dimaksud diajukan paling

lambat 3 (tiga) hari atau 3 kali 24 jam dan setelah itu Mahkamah Konstitusi wajib

memberikan konfirmasi kepada KPU terhadap ada atau tidak adanya keberatan atas

penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Pasal 69

Cukup jelas.

Pasal 70

Cukup jelas.

Pasal 71

Cukup jelas.

Pasal 72

Cukup jelas.

Pasal 73

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan wilayah adalah provinsi, atau kabupaten/kota, atau kecamatan, atau

perwakilan negara Republik Indonesia di luar negeri.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Pasal 74

Cukup jelas.

Pasal 75

Naskah ini telah diproses oleh Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia dan ditampilkan di

www.parlemen.net

www.parlemen.net

Yang dimaksud dengan daerah-daerah yang tidak mungkin dilakukan kegiatan Pemilu Presiden

dan Wakil Presiden secara normal adalah daerah dengan status darurat militer, daerah dengan

status darurat sipil dan/atau daerah yang mengalami konflik.

Pasal 76

Cukup jelas.

Pasal 77

Cukup jelas.

Pasal 78

Cukup jelas.

Pasal 79

Cukup jelas.

Pasal 80

Cukup jelas.

Pasal 81

Cukup jelas.

Pasal 82

Cukup jelas.

Pasal 83

Cukup jelas.

Pasal 84

Cukup jelas.

Pasal 85

Cukup jelas.

Pasal 86

Cukup jelas.

Pasal 87

Cukup jelas.

Pasal 88

Cukup jelas.

Pasal 89

Cukup jelas.

Naskah ini telah diproses oleh Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia dan ditampilkan di

www.parlemen.net

www.parlemen.net

Pasal 90

Cukup jelas.

Pasal 91

Cukup jelas.

Pasal 92

Yang dimaksud dengan penyelenggara yang dapat dikenai sanksi adalah KPU, KPU Provinsi, KPU

Kabupaten/Kota, PPK, PPS, PPLN, KPPS, KPPSLN, dan Pengawas Pemilu. Yang dimaksud

dengan Pasangan Calon yang dapat dikenai sanksi adalah Pasangan Calon dan/atau Tim

Kampanyenya.

Pasal 93

Cukup jelas.

Pasal 94

Peraturan Pemerintah tentang hak keuangan pimpinan dan anggota KPU, pimpinan dan anggota

Pengawas Pemilu disusun dengan memperhatikan Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil serta

prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara.

Pasal 95

Ayat (1)

Keuangan KPU hanya bersumber dari APBN dan APBD. Dalam hal KPU memperoleh

dukungan dana lain di luar dana APBN/APBD seperti bantuan teknis (technical assistance),

kerja sama teknis (technical cooperation), dukungan kemitraan (partnership), dan bantuan

lainnya harus dilakukan dalam mekanisme APBN atau mekanisme pengelolaan keuangan

negara. Terhadap dukungan dana lain di luar dana APBN/APBD sebelum berlakunya

Undang-undang ini, harus disesuaikan dengan prosedur pengelolaan keuangan negara dan

kerja sama teknik luar negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan difasilitasi

oleh pemerintah.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Pasal 96

Cukup jelas.

Pasal 97

Cukup jelas.

Pasal 98

Cukup jelas.

Pasal 99

Cukup jelas.

Pasal 100

Cukup jelas.

Pasal 101

Naskah ini telah diproses oleh Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia dan ditampilkan di

www.parlemen.net

www.parlemen.net

Cukup jelas.

Pasal 102

Cukup jelas.

Pasal 103

Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4311