Naskah ini telah diproses oleh Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia dan ditampilkan di
www.parlemen.net
www.parlemen.net
PENJELASAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK
NOMOR 23 TAHUN 2003
TENTANG
PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
I. UMUM
1. Dasar Pemikiran
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea
keempat, antara lain, menyatakan bahwa kemerdekaan kebangsaan
disusun dalam suatu Undang-Undang Dasar yang terbentuk dalam suatu susunan
negara Republik
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 setelah perubahan,
Pasal 1 ayat (2) menyatakan bahwa “kedaulatan berada di tangan rakyat dan
dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. Perubahan tersebut bermakna bahwa
kedaulatan rakyat tidak lagi dilaksanakan sepenuhnya oleh MPR, tetapi dilaksanakan
menurut ketentuan Undang-Undang Dasar. Salah satu wujud dari kedaulatan rakyat
adalah penyelenggaraan Pemilihan Umum baik untuk memilih anggota DPR, DPD,
dan DPRD maupun untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden yang semuanya
dilaksanakan menurut undang-undang sebagai perwujudan negara hukum dalam
kerangka Negara Kesatuan Republik
Pasal 6A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan
bahwa “Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung
oleh rakyat” dan “Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai
politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan
Pemilihan Umum”. Presiden dan Wakil Presiden dipilih setiap
melalui Pemilu yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan
adil, yang diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional,
tetap, dan mandiri.
Partai politik merupakan saluran utama untuk memperjuangkan kehendak rakyat,
bangsa, dan negara sekaligus sebagai sarana kaderisasi dan rekruitmen
kepemimpinan nasional. Oleh karena itu, peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
adalah Pasangan Calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik
yang penentuannya dilaksanakan secara demokratis dan terbuka sesuai dengan
mekanisme internal partai politik atau kesepakatan antar partai politik yang
bergabung.
Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden secara langsung oleh rakyat
merupakan suatu proses politik bagi bangsa
lebih demokratis dan bertanggung jawab. Oleh karena itu, untuk menjamin
pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang berkualitas, memenuhi derajat
kompetisi yang sehat, partisipatif, dan dapat dipertanggungjawabkan perlu disusun
suatu Undang-undang tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
2. Tujuan
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden diselenggarakan dengan tujuan untuk memilih
Presiden dan Wakil Presiden yang memperoleh dukungan yang kuat dari rakyat
sehingga mampu menjalankan fungsi-fungsi kekuasaan pemerintahan negara dalam
rangka tercapainya tujuan nasional sebagaimana diamanatkan Undang-Undang
Dasar Negara Republik
3. Asas
Berdasarkan Pasal 22E ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Tahun 1945, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan secara langsung,
umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Langsung
Naskah ini telah diproses oleh Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia dan ditampilkan di
www.parlemen.net
www.parlemen.net
Rakyat sebagai pemilih mempunyai hak untuk memberikan suaranya secara langsung
sesuai dengan kehendak dan hati nuraninya tanpa perantara.
Umum
Pada dasarnya semua warga negara yang memenuhi persyaratan sesuai dengan
Undang-undang ini berhak mengikuti Pemilu. Pemilihan yang bersifat umum
mengandung makna menjamin kesempatan yang berlaku menyeluruh bagi semua
warga negara, tanpa diskriminasi berdasarkan suku, agama, ras, golongan, jenis
kelamin, kedaerahan, pekerjaan, dan status sosial.
Bebas
Setiap warga negara yang berhak memilih, bebas menentukan pilihannya tanpa
tekanan dan paksaan dari siapa pun. Di dalam melaksanakan haknya, setiap warga
negara dijamin keamanannya sehingga dapat memilih sesuai dengan kehendak dan
hati nuraninya.
Rahasia
Dalam memberikan suaranya, pemilih dijamin bahwa pilihannya tidak akan diketahui
oleh pihak mana pun dan dengan jalan apa pun. Pemilih memberikan suaranya pada
diberikan.
Jujur
Dalam penyelenggaraan Pemilu, setiap penyelenggara Pemilu, aparat pemerintah,
Pasangan Calon, partai politik, Tim Kampanye, Pengawas Pemilu, pemantau Pemilu,
pemilih, serta semua pihak terkait harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Adil
Dalam penyelenggaraan Pemilu, setiap penyelenggara Pemilu dan semua pihak yang
terkait harus bersikap dan bertindak adil. Pemilih dan Pasangan Calon harus
mendapatkan perlakuan yang adil serta bebas dari kecurangan pihak mana pun.
4. Penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden merupakan satu rangkaian dengan Pemilu
anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah yang dilaksanakan sekali dalam
Presiden dan Wakil Presiden secara langsung oleh rakyat akan memberikan
legitimasi yang kuat kepada Presiden dan Wakil Presiden terpilih dalam menjalankan
fungsi-fungsi kekuasaan pemerintahan negara.
KPU beserta perangkatnya sebagai penyelenggara Pemilu anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah adalah juga penyelenggara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, yang masa
kerjanya disesuaikan dengan ketentuan undang-undang ini. Ketentuan tentang KPU
beserta perangkatnya sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun
2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berlaku juga dalam
undang-undang ini, dan ketentuan yang belum diatur dalam Undang-undang Nomor
12 Tahun 2003 diberlakukan ketentuan dalam undang-undang ini.
5. Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta Pencalonan
Pasangan Calon yang dapat mengikuti Pemilu Presiden dan Wakil Presiden adalah
Pasangan Calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang
memenuhi persyaratan. Partai politik atau gabungan partai politik hanya dapat
mengusulkan satu Pasangan Calon yang memenuhi persyaratan memperoleh
sekurang-kurangnya 15% dari jumlah kursi DPR atau sekurang-kurangnya 20% dari
perolehan suara sah secara nasional dalam Pemilu anggota DPR. Pengaturan seperti
itu dimaksudkan agar partai politik sebagai sarana partisipasi politik rakyat di dalam
mengusulkan calon telah melakukan seleksi awal bagi calon Presiden dan calon Wakil
Presiden. Selain persyaratan untuk partai politik atau gabungan partai politik, calon
Naskah ini telah diproses oleh Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia dan ditampilkan di
www.parlemen.net
www.parlemen.net
Presiden dan calon Wakil Presiden harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Selanjutnya, penentuan sekurang-kurangnya dua Pasangan Calon yang akan dipilih
rakyat secara langsung dimaksudkan agar rakyat mempunyai kesempatan untuk
memilih Pasangan Calon yang terbaik.
6. Pengawasan, Pemantauan, dan Penegakan Hukum
Pengawasan dan pemantauan Pemilu dilakukan berdasarkan asas akuntabilitas.
Pengawasan pelaksanaan Pemilu dilakukan untuk menampung dan menindaklanjuti
pengaduan atas pelanggaran dan sengketa. Pengawasan atas penyelenggaraan
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilakukan oleh Pengawas Pemilu sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah yang masa kerjanya disesuaikan menurut undang-undang
ini. Penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Pemilu dan yang
menyangkut ketentuan administratif serta tata cara Pemilu dilakukan oleh KPU.
Penegakan hukum menyangkut ketentuan pidana dilakukan oleh pengadilan di
lingkungan peradilan umum. Penyelesaian perselisihan terhadap hasil Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan pada hari libur atau hari yang diliburkan
bertujuan untuk memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk
menggunakan hak pilihnya tanpa beban psikologis untuk melaksanakan kegiatan lain yang
dapat mengganggu konsentrasi penyaluran aspirasinya pada saat pemungutan suara.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan gabungan partai politik adalah gabungan 2 (dua) partai politik atau
lebih untuk mencalonkan Pasangan Calon sebelum waktu pendaftaran ditutup. Gabungan
partai politik dibuktikan setidak-tidaknya dalam bentuk kesepakatan antarpartai politik dalam
rangka pencalonan.
Ayat (2)
Naskah ini telah diproses oleh Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia dan ditampilkan di
www.parlemen.net
www.parlemen.net
Pengumuman nama calon dimaksudkan untuk kepentingan partai politik atau gabungan
partai politik ataupun pemilih untuk mengenal calon Presiden dan calon Wakil Presiden yang
diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik.
Ayat (3)
Cukup Jelas
Ayat (4)
Partai politik atau gabungan partai politik dalam memenuhi persyaratan untuk mengusulkan
Pasangan Calon hanya dapat menggunakan salah satu dari persentase perolehan jumlah
kursi DPR atau persentase perolehan suara sah Pemilu DPR.
Pasal 6
Huruf a
Yang dimaksud dengan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dalam arti taat
menjalankan kewajiban agamanya.
Huruf b
Warga negara yang menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah warga negara
yang telah mengalami akulturasi nilai-nilai budaya, adat istiadat
dan keaslian bangsa
Negara Kesatuan Republik
Yang dimaksud dengan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendak
sendiri adalah tidak pernah menjadi warga negara selain warga negara Republik
atau tidak pernah memiliki dua kewarganegaraan atas kemauan sendiri.
Huruf c
Yang dimaksud dengan tidak pernah mengkhianati negara adalah tidak pernah terlibat
gerakan separatis, tidak pernah melakukan gerakan secara inkonstitusional atau dengan
kekerasan untuk mengubah dasar negara serta tidak pernah melanggar Undang-Undang
Dasar Negara Republik
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Huruf j
Yang dimaksud dengan tidak pernah melakukan perbuatan tercela adalah tidak pernah
melakukan perbuatan yang bertentangan dengan norma agama, norma kesusilaan dan
norma adat antara lain seperti judi, mabuk, pecandu narkoba, dan zina.
Huruf k
Cukup jelas.
Huruf l
Dalam hal calon 5 (
sebagai wajib pajak, kewajiban pajak terhitung sejak calon menjadi wajib pajak.
Huruf m
Naskah ini telah diproses oleh Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia dan ditampilkan di
www.parlemen.net
www.parlemen.net
Cukup jelas.
Huruf n
Yang dimaksud dengan dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama adalah yang
bersangkutan belum pernah menjabat dalam jabatan yang sama selama dua kali masa
jabatan, baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut, walaupun masa jabatan tersebut
kurang dari 5 (
Huruf o
Persyaratan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 didasarkan atas
rekomendasi dan jaminan oleh pimpinan partai politik atau gabungan partai politik.
Huruf p
Ketentuan huruf p dikecualikan bagi yang sudah mendapat amnesti dan/atau rehabilitasi.
Huruf q
Cukup jelas.
Huruf r
Cukup jelas.
Huruf s
Ketentuan huruf s termasuk bagi anggota organisasi terlarang lainnya menurut peraturan
perundang-undangan.
Huruf t
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Naskah ini telah diproses oleh Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia dan ditampilkan di
www.parlemen.net
www.parlemen.net
Penggunaan anggaran oleh KPU, pemeriksaannya dilakukan secara periodik oleh Badan
Pemeriksa Keuangan.
Huruf g
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Penggunaan anggaran yang bersumber dari APBN oleh KPU Provinsi, pemeriksaannya
dilakukan secara periodik oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
Penggunaan anggaran yang bersumber dari APBD oleh KPU Provinsi, pemeriksaannya
dilakukan secara periodik oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan/atau aparat pengawas
fungsional lainnya.
Huruf h
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Naskah ini telah diproses oleh Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia dan ditampilkan di
www.parlemen.net
www.parlemen.net
Penggunaan anggaran yang bersumber dari APBN oleh KPU Kabupaten/Kota,
pemeriksaannya dilakukan secara periodik oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Penggunaan
anggaran yang bersumber dari APBD oleh KPU Kabupaten/Kota, pemeriksaannya dilakukan
secara periodik oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan/atau aparat pengawas fungsional
lainnya.
Huruf h
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Prosedur pengadaan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Pendistribusian
efisiensi.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 20
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Daftar pemilih tambahan adalah daftar pemilih baru yang berbeda dari daftar pemilih pada
Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Penambahan pemilih baru karena memenuhi syarat
usia pemilih, karena perkawinan, karena perubahan status TNI/Polri menjadi status sipil,
atau sebab lainnya.
Pasal 21
Penukaran tanda bukti pendaftaran dengan kartu pemilih dilakukan setelah diumumkan daftar
pemilih tetap.
Naskah ini telah diproses oleh Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia dan ditampilkan di
www.parlemen.net
www.parlemen.net
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
Cukup jelas.
Pasal 27
Huruf a
Yang dimaksud dengan pimpinan partai politik adalah ketua umum dan sekretaris jenderal
partai politik atau sebutan pimpinan lainnya sesuai dengan kewenangan berdasarkan
anggaran dasar/anggaran rumah tangga partai politik yang bersangkutan.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan pimpinan partai politik adalah ketua umum dan sekretaris jenderal
partai politik atau sebutan pimpinan lainnya sesuai dengan kewenangan berdasarkan
anggaran dasar/anggaran rumah tangga partai politik yang bersangkutan.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Pasal 28
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
KPU meneliti
pada instansi yang memberikan
Naskah ini telah diproses oleh Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia dan ditampilkan di
www.parlemen.net
www.parlemen.net
kepada KPU mengenai kelengkapan persyaratan Pasangan Calon dengan didukung bukti
tertulis.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Pasal 29
Cukup jelas.
Pasal 30
Cukup jelas.
Pasal 31
Cukup jelas.
Pasal 32
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan berhalangan tetap adalah meninggal dunia atau tidak lagi
memenuhi syarat sebagai calon Presiden dan calon Wakil Presiden.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 33
Cukup jelas.
Pasal 34
Cukup jelas.
Pasal 35
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Naskah ini telah diproses oleh Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia dan ditampilkan di
www.parlemen.net
www.parlemen.net
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Ayat (9)
Yang dimaksud dengan diatur dan difasilitasi oleh KPU adalah KPU mengatur bahwa
pelaksanaan penajaman visi, misi, dan program Pasangan Calon dalam waktu paling lama 3
(tiga) hari yang sumber pembiayaannya oleh KPU.
Ayat (10)
Cukup jelas.
Pasal 36
Cukup jelas.
Pasal 37
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Pasangan Calon tidak boleh menggunakan kesempatan untuk memasang iklan yang tidak
digunakan oleh Pasangan Calon lainnya.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Ayat (9)
Cukup jelas.
Pasal 38
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Naskah ini telah diproses oleh Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia dan ditampilkan di
www.parlemen.net
www.parlemen.net
Yang dimaksud dengan mengganggu ketertiban umum adalah suatu keadaan yang
memungkinkan penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan umum, dan kegiatan
masyarakat tidak dapat berlangsung secara normal.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Untuk tempat pendidikan, dikecualikan apabila atas prakarsa/mendapat ijin dari pimpinan
lembaga pendidikan dengan memberikan kesempatan yang sama kepada peserta pemilu
serta tidak mengganggu proses belajar mengajar.
Pasal 39
Cukup jelas.
Pasal 40
Yang dimaksud dengan pejabat negara dalam Undang-undang ini meliputi Presiden, Wakil
Presiden, menteri/kepala lembaga pemerintahan non departemen, gubernur, wakil gubernur,
bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota.
Keputusan/kebijakan yang menguntungkan atau merugikan didasarkan pada pengaduan yang
signifikan dan didukung dengan bukti.
Pasal 41
Cukup jelas.
Pasal 42
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan menjanjikan dan/atau memberikan, inisiatifnya berasal dari calon
dan/atau Tim Kampanye yang menjanjikan dan memberikan untuk mempengaruhi pemilih.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 43
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Rekening khusus dibuka atas nama Pasangan Calon dan atas nama Tim Kampanye sejak
Pasangan Calon ditetapkan oleh KPU dan ditutup satu hari setelah masa kampanye
berakhir. Penerimaan dana kampanye hanya dapat disetorkan ke dalam rekening khusus
atas nama Pasangan Calon, yang penggunaannya dapat melalui rekening Tim Kampanye.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Pembiayaan bukan dalam bentuk uang harus dapat dikonversikan ke dalam nilai uang dan
nilainya tidak boleh melebihi batas sumbangan yang ditetapkan dalam Undang-undang ini.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Naskah ini telah diproses oleh Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia dan ditampilkan di
www.parlemen.net
www.parlemen.net
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Pasal 44
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Yang dimaksud laporan dana kampanye adalah laporan dana kampanye sebelum ataupun
setelah diaudit. Yang dimaksud dipelihara adalah didokumentasikan sebagai arsip negara.
Pasal 45
Cukup jelas.
Pasal 46
Cukup jelas.
Pasal 47
Cukup jelas.
Pasal 48
Cukup jelas.
Pasal 49
Cukup jelas.
Pasal 50
Cukup jelas.
Pasal 51
Cukup jelas.
Pasal 52
Cukup jelas.
Pasal 53
Cukup jelas.
Naskah ini telah diproses oleh Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia dan ditampilkan di
www.parlemen.net
www.parlemen.net
Pasal 54
Cukup jelas.
Pasal 55
Cukup jelas.
Pasal 56
Cukup jelas.
Pasal 57
Cukup jelas.
Pasal 58
Cukup jelas.
Pasal 59
Cukup jelas.
Pasal 60
Cukup jelas.
Pasal 61
Cukup jelas.
Pasal 62
Cukup jelas.
Pasal 63
Cukup jelas.
Pasal 64
Cukup jelas.
Pasal 65
Cukup jelas.
Pasal 66
Cukup jelas.
Pasal 67
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Naskah ini telah diproses oleh Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia dan ditampilkan di
www.parlemen.net
www.parlemen.net
Yang dimaksud dengan perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang adalah calon
yang unggul di lebih banyak jumlah provinsi, kabupaten/kota.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang adalah calon
yang unggul di lebih banyak jumlah provinsi, kabupaten/kota.
Pasal 68
Ayat (1)
Untuk mengajukan keberatan atas penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden,
Pasangan Calon dapat memberikan kuasa kepada partai politik atau gabungan partai politik
yang mengusulkan, Tim Kampanye, atau pengacara. Keberatan dimaksud diajukan paling
lambat 3 (tiga) hari atau 3 kali 24 jam dan setelah itu Mahkamah Konstitusi wajib
memberikan konfirmasi kepada KPU terhadap ada atau tidak adanya keberatan atas
penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 69
Cukup jelas.
Pasal 70
Cukup jelas.
Pasal 71
Cukup jelas.
Pasal 72
Cukup jelas.
Pasal 73
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan wilayah adalah provinsi, atau kabupaten/kota, atau kecamatan, atau
perwakilan negara Republik
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 74
Cukup jelas.
Pasal 75
Naskah ini telah diproses oleh Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia dan ditampilkan di
www.parlemen.net
www.parlemen.net
Yang dimaksud dengan daerah-daerah yang tidak mungkin dilakukan kegiatan Pemilu Presiden
dan Wakil Presiden secara normal adalah daerah dengan status darurat militer, daerah dengan
status darurat sipil dan/atau daerah yang mengalami konflik.
Pasal 76
Cukup jelas.
Pasal 77
Cukup jelas.
Pasal 78
Cukup jelas.
Pasal 79
Cukup jelas.
Pasal 80
Cukup jelas.
Pasal 81
Cukup jelas.
Pasal 82
Cukup jelas.
Pasal 83
Cukup jelas.
Pasal 84
Cukup jelas.
Pasal 85
Cukup jelas.
Pasal 86
Cukup jelas.
Pasal 87
Cukup jelas.
Pasal 88
Cukup jelas.
Pasal 89
Cukup jelas.
Naskah ini telah diproses oleh Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia dan ditampilkan di
www.parlemen.net
www.parlemen.net
Pasal 90
Cukup jelas.
Pasal 91
Cukup jelas.
Pasal 92
Yang dimaksud dengan penyelenggara yang dapat dikenai sanksi adalah KPU, KPU Provinsi, KPU
Kabupaten/Kota, PPK, PPS, PPLN, KPPS, KPPSLN, dan Pengawas Pemilu. Yang dimaksud
dengan Pasangan Calon yang dapat dikenai sanksi adalah Pasangan Calon dan/atau Tim
Kampanyenya.
Pasal 93
Cukup jelas.
Pasal 94
Peraturan Pemerintah tentang hak keuangan pimpinan dan anggota KPU, pimpinan dan anggota
Pengawas Pemilu disusun dengan memperhatikan Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil serta
prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara.
Pasal 95
Ayat (1)
Keuangan KPU hanya bersumber dari APBN dan APBD. Dalam hal KPU memperoleh
dukungan dana lain di luar dana APBN/APBD seperti bantuan teknis (technical assistance),
kerja sama teknis (technical cooperation), dukungan kemitraan (partnership), dan bantuan
lainnya harus dilakukan dalam mekanisme APBN atau mekanisme pengelolaan keuangan
negara. Terhadap dukungan dana lain di luar dana APBN/APBD sebelum berlakunya
Undang-undang ini, harus disesuaikan dengan prosedur pengelolaan keuangan negara dan
kerja sama teknik luar negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan difasilitasi
oleh pemerintah.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 96
Cukup jelas.
Pasal 97
Cukup jelas.
Pasal 98
Cukup jelas.
Pasal 99
Cukup jelas.
Pasal 100
Cukup jelas.
Pasal 101
Naskah ini telah diproses oleh Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia dan ditampilkan di
www.parlemen.net
www.parlemen.net
Cukup jelas.
Pasal 102
Cukup jelas.
Pasal 103
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK