Kamis, 14 Mei 2009

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 20 TAHUN 2007 TENTANG STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 20 TAHUN 2007 TENTANG STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,


Menimbang : bahwa dalam rangka mengendalikan mutu hasil pendidikan 
sesuai standar nasional pendidikan yang dikembangkan oleh 
Badan Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Standar 
Penilaian Pendidikan dengan Peraturan Menteri Pendidikan 
Nasional; 

Mengingat : 1. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar 
Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara 
Republik Indonesia Nomor 4496); 

2. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, 
Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja 
Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah 
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden 
Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2006; 
3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M PERATURAN